Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan bersepeda ke kantor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor: 000.8.6.1/449 tentang transformasi budaya kerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam aturan itu, pola kerja ASN diatur dengan sistem work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, ASN menjalankan work from home (WFH) yang dipadukan dengan program “bike to work”.
Khusus pada hari Selasa, seluruh ASN diwajibkan bersepeda ke kantor. Selain itu, mereka juga diminta mengikuti kegiatan gotong royong selama 30 menit sebelum memulai aktivitas kerja.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghemat energi sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
“Mulai Jumat ini, kita harapkan bupati, kepala dinas, hingga pejabat lainnya sudah bisa menggunakan sepeda ke kantor,” ujar Kurdi dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Ia menambahkan, penggunaan sepeda maupun transportasi alternatif lainnya diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Selain itu, ASN khususnya pejabat eselon II dan III juga dijadwalkan mengikuti sistem piket dalam program bike to work setiap hari Jumat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh penerapan gaya hidup ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.






