Pemprov Aceh Sesuaikan JKA Mulai 1 Mei 2026

ilustarsi, pasien di rawat di rumah sakit. (Foto: Pontas.id)

Banda aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Provinsi Aceh mulai menerapkan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 2026 yang efektif berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk mempertegas sasaran penerima manfaat agar program tetap berkelanjutan di tengah tekanan fiskal daerah.

Penyesuaian tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni kelompok desil 8, 9, dan 10.

Ke depan, cakupan JKA akan difokuskan bagi masyarakat desil 6 dan 7, sementara desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema JKN PBI yang ditanggung pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemprov Aceh menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak akan memengaruhi pelayanan bagi pasien penyakit berat atau katastropik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan tersebut.

“JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” kata Ferdiyus dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan langkah penyesuaian agar pembiayaan layanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat yang tidak lagi masuk dalam cakupan JKA didorong untuk beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Ferdiyus juga menekankan bahwa pembiayaan untuk penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh.

“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.

Pemerintah Aceh memastikan penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dengan kondisi medis serius tetap memperoleh perlindungan optimal.

Sebagai bagian dari proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh. Masyarakat, khususnya kelompok ekonomi mampu, diimbau segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri serta mengecek status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga keberlanjutan program JKA sekaligus memastikan kelompok rentan dan pasien dengan penyakit berat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. “Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” pungkas Ferdiyus.

Related posts