Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memperluas pendataan korban terdampak banjir dan lumpur, dengan menyoroti kelompok warga yang selama ini kerap luput dari bantuan, seperti penyewa rumah.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu untuk segera melakukan pendataan ulang calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III. Pendataan ini diprioritaskan bagi warga yang belum terakomodasi pada tahap sebelumnya.
“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” ujar Armia dalam keterangannya yang dikutip, Minggu, 12 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang berbasis By Name By Address (BNBA). Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas cakupan penerima bantuan.
Tak hanya pemilik rumah terdampak, pendataan kini mencakup warga penyewa, keluarga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga warga yang tinggal di bangunan di atas tanah milik pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara lebih adil dan merata, terutama bagi kelompok rentan yang sebelumnya belum tersentuh program.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, mengatakan pendataan ulang bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan.
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.
Pemkab menetapkan batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga 20 April 2026. Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Sekretariat Posko Terpadu serta BPBD Aceh Tamiang.
Dengan percepatan pendataan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan tahap III bisa tepat sasaran dan mempercepat pemulihan warga terdampak bencana.
