Aceh Minta Perpanjang Dana Otsus, DPR: Sulit Ditolak Secara Moral

Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah. (ist)

(KANALACEH.COM) – Komisi II DPR RI mendorong agar dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Aceh dapat diperpanjang 20 tahun ke depan. Hal itu diharapkan dapat mempercepat pemulihan daerah pascabencana.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan perpanjangan dana otsus harus dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Ia menilai, kondisi pascabencana menuntut intervensi fiskal yang kuat agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Baca: Tito Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

“Perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh pascabencana pada dasarnya adalah kebijakan yang sulit ditolak secara moral,” kata Azis Subekti seperti dilansir laman jawapos, Selasa, 14 April 2026.

Menurutnya, negara harus terus hadir dan bekerja keras membantu daerah yang tengah berjuang memulihkan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Namun, hal itu harus diimbangi dengan pembenahan tata kelola anggaran.

Ia mengingatkan, besarnya dana otsus seharusnya menghasilkan perubahan signifikan yang disertai pengelolaan efektif dan akuntabel. Sebab, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa peningkatan anggaran sering kali tidak sejalan dengan percepatan pembangunan di lapangan.

“Terlalu sering kita menyaksikan anggaran bertambah, laporan rapi, tetapi perbaikan di lapangan bergerak jauh lebih lambat daripada yang dijanjikan,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan perpanjangan Dana Otsus tidak boleh berhenti pada aspek nominal dan durasi semata.

Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.

Terlebih, selama hampir dua dekade, Aceh telah menerima alokasi dana otsus dalam jumlah besar. Namun, Azis mengakui bahwa masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, mulai dari tingkat kemiskinan hingga ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Karena itu, ia menekankan perpanjangan dana otsus harus menjadi momentum evaluasi dan koreksi kebijakan. Dana tambahan, khususnya pascabencana, harus difokuskan pada kebutuhan mendesak seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemulihan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Related posts