Dishub Siap Tindak Angkutan Ilegal yang Marak di Aceh

Ilustrasi. (dok. infopublik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menegaskan kesiapannya menindak tegas angkutan ilegal yang semakin marak beroperasi di jalanan, seiring meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap angkutan tidak resmi yang beroperasi di luar ketentuan.

Menurut Faisal, maraknya kendaraan berpelat hitam yang difungsikan sebagai angkutan umum menjadi persoalan serius karena beroperasi di luar sistem resmi. Selain tidak memiliki izin trayek, kendaraan tersebut juga tidak melalui pengawasan keselamatan secara berkala sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau melanggar, akan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, termasuk pencabutan izin,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Penegasan tersebut diperkuat melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada DPD Organda Aceh terkait peringatan kepatuhan perizinan, standar pelayanan, serta kesiapan pengemudi angkutan umum.

Sebagai langkah konkret, Dishub Aceh akan menggencarkan razia terpadu bersama Ditlantas Polda Aceh, Organda, dan Jasa Raharja untuk memastikan penindakan terhadap angkutan ilegal berjalan tegas tanpa kompromi.

Dalam surat itu, Dishub Aceh secara khusus meminta seluruh perusahaan angkutan umum, terutama angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), agar meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Perusahaan diwajibkan memastikan seluruh kendaraan operasional memiliki dokumen lengkap dan masih berlaku, termasuk izin trayek, uji berkala (KIR), serta kartu pengawasan. Selain itu, pengemudi juga harus memiliki SIM sesuai ketentuan dan terdata secara resmi.

Dishub juga menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimal, mulai dari kelaikan teknis kendaraan, keselamatan penumpang, kenyamanan perjalanan, hingga kepatuhan terhadap kapasitas angkut.

Tak hanya armada, kesiapan pengemudi juga menjadi perhatian utama. Perusahaan diminta memastikan kondisi kesehatan pengemudi, bebas dari pengaruh alkohol maupun obat terlarang, serta mematuhi jam kerja dan waktu istirahat untuk mencegah kelelahan saat berkendara.

Pemeriksaan kendaraan secara rutin atau ramp check sebelum operasional juga diwajibkan guna memastikan seluruh armada beserta perlengkapan keselamatan berada dalam kondisi optimal.

Lebih lanjut, Faisal mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan angkutan ilegal dan lebih selektif dalam memilih moda transportasi.

“Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Aceh, Ramli, menyampaikan bahwa meningkatnya angkutan ilegal di Aceh telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan angkutan resmi dan memicu persaingan tidak sehat di lapangan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antar pengemudi, terutama dalam memperebutkan penumpang di kawasan terminal.

“Jumlah kendaraan lebih banyak dari penumpang. Ini yang memicu persaingan tidak sehat bahkan konflik di lapangan,” kata Ramli.

Menurutnya, keberadaan angkutan ilegal juga menyulitkan pembinaan terhadap angkutan resmi dan menimbulkan persepsi bahwa pelaku usaha yang taat aturan belum sepenuhnya terlindungi.

Related posts