Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum PT Bumi Flora mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok massa yang diduga melakukan aksi anarkis di area perkebunan perusahaan sejak 22 Januari 2026.
Perwakilan hukum perusahaan, Hendri Saputra, menyatakan bahwa aksi yang awalnya diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi kini telah berkembang menjadi tindakan melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
“Aksi tersebut sudah keluar dari koridor hukum dan mengarah pada tindakan anarkis serta main hakim sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan massa antara lain penguasaan lahan tanpa hak, pendudukan area perkebunan, pemblokiran akses jalan, hingga perampasan kendaraan milik perusahaan. Massa juga disebut melarang pekerja menjalankan aktivitas panen dan produksi kelapa sawit.
BACA: PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan
Situasi disebut semakin memburuk pada Kamis (16/4), ketika kelompok tersebut memutus akses jalan yang menghubungkan Desa Alue Lhok dengan kawasan perkebunan. Mereka dilaporkan menggali badan jalan serta menumbangkan pohon sawit untuk menghalangi jalur transportasi.
Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu. Warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak dapat bekerja ke kebun, hingga siswa terpaksa tidak bersekolah karena akses transportasi terputus.
“Anak-anak sampai tidak bisa sekolah karena jalan ditutup total. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Hendri menambahkan, aksi serupa sebelumnya juga terjadi pada 15 Maret 2026, ketika massa memasang balok kayu di sepanjang jalan Desa Alue Lhok.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta kepolisian dan aparat terkait segera turun tangan untuk menegakkan hukum serta memulihkan kondisi di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah dengan tindakan kriminal. Hukum harus ditegakkan. Jika dibiarkan, maka yang terjadi adalah hukum rimba,” ujarnya.
PT Bumi Flora berharap aparat keamanan segera membuka kembali akses jalan agar aktivitas ekonomi masyarakat dan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
