Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Tersangka berinisial DS (31), seorang pendeta asal Pidie Jaya dan berdomisili di Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) serta Pasal 300 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial TikTok pada 8 Oktober 2025. Dalam unggahannya, tersangka diduga menyebarkan konten yang menyinggung umat Islam melalui akun miliknya.
Baca: Polda Aceh Limpahkan Tersangka Ujaran Kebencian ke Jaksa, Akun TikTok Jadi Bukti
DS menyebarkan konten pada akun tiktok milik tersangka dengan menyebutkan;
“MUHAMMAD KETIKA BELUM JADI NABI ISTRINYA SATU SETELAH JADI NABI ISTRINYA SELUSIN, BELUM LAGI GUNDIKGUNDIKNYA” dan juga mencantumkan kata – kata “ACEH SERAMBI JERUSALEM”
Kata kata itu diungguh pada profil akun TikTok tersangka @tersadarkan5758 dan dalam akun tersebut masih banyak tersimpan video-video yang menghina umat islam dan membuat gaduh di tengah masyarakat rakyat Aceh.
“Konten tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, polemik, serta konflik sosial, khususnya di Aceh yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu keagamaan,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.
Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama ulama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 berinisial DS ke Polda Aceh.
Laporan ini diajukan atas keberatan kolektif dari masyarakat Islam di Aceh terkait dengan konten-konten yang dibuat DS yang dianggap telah menghina agama Islam dan warga Aceh.
