Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana ekologis banjir dan longsor selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Keputusan itu diambil seiring berakhirnya masa tanggap darurat, sebagai langkah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah usai rapat dengan Forkopimda, Selasa (28/4) malam.
Fadhlullah juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan segera menjalankan enam langkah prioritas.
Prioritas pertama adalah menuntaskan penanganan darurat infrastruktur, seperti perbaikan jalan, jembatan, sungai, dan fasilitas umum lainnya. Penanganan itu mencakup kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Langkah berikutnya adalah percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana, termasuk akses listrik dan sarana air bersih.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak dan pengungsi. Selain itu, proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) diminta segera dituntaskan agar relokasi warga dapat berjalan sesuai rencana.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, serta antisipasi terhadap kemungkinan bencana susulan.






