Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh merilis daftar enam Tempat Penitipan Anak (TPA) atau Daycare yang dinyatakan resmi berizin di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan di tengah sorotan terhadap keberadaan layanan penitipan anak yang diduga beroperasi tanpa izin dan bermasalah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan berdasarkan data Disdikbud dan perizinan dari DPMPTSP Kota Banda Aceh, TPA Baby Preneur Daycare yang belakangan menjadi perhatian publik diketahui tidak memiliki izin operasional dan tersangkut kasus penganiayaan bayi.
Baca: Daycare Tempat Bayi Dianiaya di Banda Aceh Tak Kantongi Izin
Ia menegaskan masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih layanan penitipan anak dan segera melaporkan kepada Pemko Banda Aceh maupun Disdikbud jika menemukan atau mencurigai adanya TPA yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Ada enam TPA yang kami data memiliki izin di Banda Aceh,” kata Sulaiman.
Baca: Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Bayi, Korban Dijewer Hingga Ditampar
Pemerintah berharap daftar tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih tempat penitipan anak yang aman dan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong seluruh penyelenggara layanan serupa untuk melengkapi izin operasional demi perlindungan anak dan kepastian hukum.
Tempat penitipan anak yang memiliki izin di Banda Aceh
TPA ANNISA ARFAH, Alamat Jl. Chik Dipineung Raya Lr. Rukun Warisan No. 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
TPA ISLAM AL-AZHAR CAIRO Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
PAUD Cerdas Ceria Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh
TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lr. Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
TPA CINTA ANANDA, Jln. Tgk. Chik Dipineueng Raya No. 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
TPA KIDDY KID CENTER Jalan Tgk. Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh






