Upaya Linda Manalu Cari Keadilan, Alihkan Laporan dari Polda Aceh ke Bareskrim Polri

Linda Risma Uli Manalu. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Linda Risma Uli Manalu memutuskan mengalihkan laporannya dari Polda Aceh ke Bareskrim Polri setelah menilai penanganan sejumlah perkara yang ia adukan sejak 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti.

Langkah tersebut diambil di tengah upayanya memperjuangkan penyelesaian sengketa harta gono-gini dengan mantan suaminya, T. Saladin yang pernah mejabat sebagai Kapolresta Banda Aceh. Menurutnya hingga kini belum sepenuhnya tuntas meski sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Linda mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pengancaman, pencurian, hingga dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun, ia menilai proses hukum di tingkat daerah belum ada progress.

“Laporan saya di Polda Aceh tidak ada yang berjalan. Tahun 2024 sampai detik ini belum juga ada perkembangan,” kata Linda kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan harapan mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Linda, keputusan melapor ke Bareskrim merupakan bentuk ikhtiar setelah berbagai jalur yang ia tempuh sebelumnya belum membuahkan hasil. Ia menyebut telah mencoba penyelesaian melalui somasi, pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kementerian terkait, hingga Komisi II DPR RI.

Dalam sengketa tersebut, Linda mengatakan putusan pengadilan telah menetapkan pembagian atas 31 item harta bersama. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan karena persoalan administrasi, terutama terkait sertifikat asli yang disebut masih dikuasai mantan suaminya.

“BPN meminta sertifikat asli agar bisa dilakukan pemecahan sesuai putusan. Tapi sampai sekarang dokumen itu belum diserahkan (oleh mantan suamninya T Saladin),” ujarnya.

Kondisi itu membuat proses eksekusi aset, termasuk pelelangan rumah, belum terlaksana sepenuhnya. Linda juga mengklaim rumah yang masuk dalam putusan lelang masih ditempati dan dikuasai pihak mantan suaminya.

Ia berharap laporan di Bareskrim Polri dapat mempercepat penanganan kasus dan membuka jalan bagi pelaksanaan putusan hukum yang telah inkrah.

“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya bisa saya ambil kembali,” katanya.

Adapun aset yang masih dikuasai oleh mantan suaminya yaitu rumah yang nominalnya mencapai Rp3,9 miliar, lalu bangunan di Lingke Rp 1,2 M, kebun 30 hektare di Bireuen, Nagan Raya hingga di Kalimantan.

Related posts