DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Atur Izin Operasional Daycare

Anggota DPRK Farid Nyak Umar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi IV DPRK Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional Taman Penitipan Anak (TPA) atau Daycare menyusul sorotan terhadap kasus kekerasan anak dan keberadaan daycare tanpa izin.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam rapat bersama dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK, Selasa (05/05/2026).

Komisi IV menilai Pemko perlu segera menetapkan aturan yang jelas terkait operasional TPA, mulai dari rasio pengasuh dan anak, kompetensi pengasuh, hingga standar fasilitas kesehatan dan keamanan. Selain itu, DPRK juga meminta pembentukan Unit Pengawasan Khusus lintas dinas untuk melakukan inspeksi rutin serta penindakan terhadap lembaga yang melanggar.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang telah berizin maupun belum, guna memastikan keamanan dan kelayakan layanan bagi anak.

“Pemko perlu menyediakan Saluran Pengaduan Terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian. Kemudian Disdikbud kota melakukan sosialisasi dan edukasi publik, tujuannya agar orang tua hanya memilih day care berizin serta memahami standar layanan yang aman,” kata Farid.

Selain regulasi, DPRK juga mendesak penerapan sanksi tegas berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin bagi TPA yang melanggar aturan. Komisi IV turut meminta Disdikbud melakukan inventarisasi, pemetaan risiko, pendampingan legalitas, serta sertifikasi pengasuh agar seluruh layanan penitipan anak di Banda Aceh berjalan aman, sehat, dan sesuai standar.

Related posts