Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5), berujung ricuh setelah seribuan massa berupaya menerobos masuk untuk menuntut pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa menilai pergub tersebut bertentangan dengan Qanun JKA serta merugikan masyarakat karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan gratis yang selama ini berjalan bagi seluruh warga Aceh.
Kericuhan pecah saat demonstran mencoba menembus barikade aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pintu masuk kantor gubernur. Aksi saling dorong tak terhindarkan, disusul lemparan botol air mineral ke arah petugas.
Polisi kemudian mengerahkan water cannon untuk memukul mundur massa dari gerbang utama. Namun demonstran tetap bertahan di area depan kantor gubernur dan melanjutkan orasi menolak kebijakan tersebut.
Situasi kembali memanas selepas pukul 18.00 WIB ketika massa menolak membubarkan diri. Aparat kepolisian akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi.
Hingga sekitar pukul 19:40 WIB, massa bertahan di luar gerbang kantor gubernur sambil melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas.
Pantauan dilokasi sejumlah demonstran terlihat diamankan dan dibawa ke lobi kantor gubernur.
Ambulans terlihat hilir mudik mengevakuasi peserta aksi yang pingsan akibat paparan gas air mata.
Kericuhan kembali pecah sekitar pukul 20.10 WIB ketika aparat melakukan pembubaran lanjutan dan sweeping di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, lebih banyak pendemo yang diamankan.
Koordinator aksi, Aulia Habibi, menegaskan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menghapus prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh.
“Masyarakat sudah menentang. Kami meminta Pergub bermasalah itu dicabut,” kata Aulia.
Ia menyebut kemarahan massa dipicu absennya Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh yang tidak menemui langsung demonstran untuk menjelaskan alasan penerbitan pergub tersebut.
Menurut Aulia, penerapan sistem desil dalam kebijakan baru justru membuat banyak warga miskin kehilangan akses berobat gratis akibat persoalan data yang dinilai tidak sinkron.
“Ada warga miskin masuk desil 8, sehingga biaya kesehatannya tidak ditanggung pemerintah sejak pergub ini berlaku. Ini aneh dan datanya amburadul,” ujarnya.






