Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan pedagang kopi keliling (coffee truck) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5), untuk mengadukan larangan berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh, tepatnya di kawasan Kantor DPRA.
Mereka meminta Pemerintah Kota Banda Aceh meninjau kembali kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
Kedatangan para pedagang diterima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan, serta sejumlah perwakilan dari Diskop UMKM, Satpol PP dan WH, serta Dinas Perhubungan Banda Aceh.
Baca: Coffee Truck di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh Mulai Ditertibkan
Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap larangan berjualan di Jalan Daud Beureueh yang selama ini dianggap sebagai salah satu lokasi strategis untuk mencari pelanggan.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab meminta pemerintah tidak menetapkan zonasi secara sepihak tanpa melibatkan pedagang. Menurutnya, penataan PKL harus dilakukan melalui dialog agar kebijakan yang dihasilkan tidak mematikan usaha masyarakat kecil.
“Penetapan zonasi tidak boleh sepihak. Harus ada musyawarah dengan pedagang supaya keputusan yang diambil adil,” kata Daniel.
Ia juga mengingatkan pedagang agar tetap mematuhi aturan daerah dan syariat Islam, termasuk tidak menjual minuman keras serta membatasi jam operasional usaha.
Daniel menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang menjaga ketertiban kota tanpa mematikan roda ekonomi UMKM. Karena itu, ia meminta zonasi PKL yang telah dibagi dalam zona hijau dan merah dikaji ulang berdasarkan kelayakan lokasi dan potensi ekonomi.
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh turut mempertanyakan dasar kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah kota. Ia meminta adanya dialog terbuka agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pedagang.
Salah seorang pedagang, Zultri, menilai sejumlah lokasi alternatif yang disediakan pemerintah tidak strategis. Ia mencontohkan kawasan Stadion Lampineung yang dinilai minim penerangan, serta Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, yang disebut sempit dan rawan macet.
“Kalau di Ulee Kareng, belum ramai saja sudah macet. Apalagi kalau kami pindah ke sana. Di situ juga sudah banyak pedagang kopi,” ujarnya.
Para pedagang meminta pemerintah memberi kelonggaran agar mereka tetap dapat berjualan di lokasi lama setidaknya hingga Lebaran Iduladha mendatang. Mereka beralasan sebagian besar pedagang merupakan kepala keluarga yang bergantung pada penghasilan harian.
“Kami hanya minta kelonggaran sampai Lebaran. Kami ini mencari nafkah untuk keluarga,” kata seorang pedagang.
Pedagang juga menegaskan komunitas mereka memiliki aturan internal yang mendukung penerapan syariat Islam, seperti larangan menjual minuman keras dan pembatasan aktivitas yang dianggap melanggar norma.
Meski demikian, mereka meminta penindakan dilakukan terhadap oknum pelanggar, bukan secara menyeluruh kepada seluruh pedagang.
“Kalau ada satu yang melanggar, tindak oknumnya. Jangan semua pedagang dibubarkan,” ujarnya.
Selain meminta peninjauan ulang zonasi, para pedagang mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah apabila diberlakukan sistem retribusi resmi sebagai bagian dari peningkatan pendapatan daerah.
