Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Izin Perusahaan Sawit di Aceh Selatan

Bupati Aceh Utara minta camat kembangkan potensi SDA
Ilustrasi perkebunan. (tanjungpuratimes.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Organisasi masyarakat sipil (OMS) menyoroti dugaan persoalan tata kelola perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Selatan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan hidup.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul peninjauan dokumen dan hasil review izin perusahaan perkebunan sawit di wilayah Aceh Selatan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya, WALHI Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan.

Adapun perusahaan yang diperiksa meliputi PT ASN, PT APL, PT Alis, dan PTK Atas.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan hasil review menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola perkebunan sawit di Aceh Selatan, mulai dari konflik agraria hingga dugaan pelanggaran lingkungan.

“Review ini kami lakukan untuk menjadi dasar reformasi kebijakan agraria daerah sekaligus mendorong peninjauan ulang perizinan yang diduga bermasalah,” kata Alfian, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, OMS menilai penguasaan lahan oleh perusahaan berlangsung cukup luas dan dalam beberapa kasus terindikasi melampaui ketentuan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, persoalan distribusi manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan disebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat sekitar.

“Kami menemukan adanya indikasi penguasaan lahan yang tidak transparan dan distribusi manfaat ekonomi yang belum berpihak kepada masyarakat lokal,” ujarnya.

OMS juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan warga di sejumlah wilayah, termasuk dugaan tumpang tindih HGU dengan lahan masyarakat adat maupun area permukiman.

Tak hanya itu, persoalan lingkungan seperti pembukaan lahan dan potensi kerusakan ekosistem turut menjadi perhatian dalam hasil review tersebut.

Dalam temuannya, OMS menyebut dugaan persoalan legalitas HGU, konflik lahan berkepanjangan, hingga potensi kerugian negara perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam review tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan OMS.

Alfian berharap hasil kajian itu dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap izin perkebunan sawit di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Related posts