BLANGPIDIE | KANALACEH COM- Kabar miring terkait rangkap jabatan aparatur desa yang berstatus PPPK di wilayah Kecamatan Susoh Aceh Barat Daya kini kian menarik perhatian.
Sejumlah desa di wilayah itu, diduga masih menugaskan PPPK Paruh Waktu sebagai aparatur desa.
Jauh hari, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) serta Surat Edaran (SE) Bupati Abdya, sudah menerbitkan perintah larangan rangkap jabatan aparatur desa bersatatus PPPK. Namun kenyataannya, sejumlah kepala desa di wilayah itu enggan mengambil keputusan.
Menyikapi hal tersebut, Teuku Nasru SKM, Camat Wilayah Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya membenarkan, bahwa dugaan praktik tersebut masih berjalan di sejumlah desa di wilayahnya.
Selaku Kepala Wilayah, Teuku Nasrul mengaku sudah memberikan peringatan tegas berupa larangan, baik secara lisan maupun tulisan. Namun sanyangnya peringatan dan Surat Edaran tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
“Saya sudah menjelaskan dan menyampaikan SE Bupati tersebut kepada seluruh kepala desa, namun sejauh ini belum ada tindaklanjutnya,” jelas Nasrul diruang kerjanya.
Dengan tegas, Nasrul juga meminta sejumlah kepala desa agar bersikap profesional dan tegas dalam penemepatkan aparatur. Menurutnya setiap kebijakan yang diambil oleh kepala desa sebaiknya selalu berpedoman kepada aturan yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan perasaan.
“Saya berharap, Surat Edaran Bupati terkait larangan rangkap jabatan segera dijalankan. Ini perintah atasan kita, SE Bupati adalah aturan, jika tidak dijalankan maka akan terkesan mengabaikan perintah pimpinan,” pungkasnya.
Informasi yang diterima media ini, Sebelumnya, Pemkab Abdya sudah mengeluarjan Surat Edaran bernomor : 100.3.3.5/402 tertanggal 21 Mei 2026, yang eitujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa.
Kebijakan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari surat keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :100.3.3.5/175/BPD tanggal 30 April 2025, yang memberi kan petunjuk bahwa kepala desa dan perangkat desa yang telah lulus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Larangan tersebut berlaku bagi ASN yakni: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu (PW).
