Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp485 juta untuk rehabilitasi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Aceh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026.
Berdasarkan data paket pengadaan pemerintah (Sirup LKPP), pekerjaan tersebut tercatat dengan kode RUP 66681236. Proyek berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Aceh dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Paket rehabilitasi kantor AMPI Aceh memiliki total pagu anggaran sebesar Rp415 juta. Pemerintah menetapkan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing.
Dalam dokumen pengadaan disebutkan, proses pemilihan penyedia dijadwalkan dimulai pada April 2026, sementara pelaksanaan kontrak berlangsung sejak April hingga akhir Desember 2026.
Kemudian anggaran perencanaan rehabilitasi dalam paket yang berbeda sebesar Rp40 juta dan paket pengawasan Rp30 juta. Sehingga total rehabilitasi kantor AMPI Aceh itu mencapai Rp485 juta.
Paket pekerjaan tersebut telah diumumkan secara resmi pada 31 Maret 2026 sebagai bagian dari rencana pengadaan pemerintah Aceh tahun anggaran 2026.
