Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun terhadap Ipda FJ terkait insiden salah tembak yang menewaskan prajurit Polisi Militer (POM) TNI AD, Pratu Galuh Nugraha, saat operasi penangkapan terduga bandar narkoba di Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan penangkapan. Polisi tersebut dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian hingga menyebabkan peluru rekoset mengenai korban.
“Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” kata Joko, Senin (10/8/2026).
Insiden tersebut terjadi saat polisi melakukan operasi penangkapan terhadap empat terduga bandar narkoba di dalam sebuah mobil di depan SPBU Juli, Desa Cot Meurak, Bireuen, Sabtu (25/7). Dalam operasi itu, satu terduga pelaku yang diduga oknum anggota Brimob berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
Saat pengejaran berlangsung, petugas melepaskan tembakan ke arah para pelaku. Namun, peluru yang memantul atau rekoset mengenai seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan ikut membantu proses penangkapan. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui merupakan Pratu Galuh Nugraha yang berdinas di Subden Pom Bireuen.
Polda Aceh sebelumnya menyampaikan bahwa Pratu Galuh meninggal dunia saat membantu polisi mengejar para pelaku narkoba. Kepolisian menyampaikan belasungkawa atas gugurnya prajurit tersebut yang dinilai telah membantu tugas penegakan hukum.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ, Polda Aceh juga memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas jasa dan keberaniannya membantu kepolisian dalam penindakan kasus narkotika di Bireuen. Penghargaan itu diterima orang tua almarhum di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8).
“Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas jasa dan keberaniannya dalam membantu kepolisian saat melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan.






