Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.
Pemerintah Aceh dalam rapat tersebut diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menyepakati dan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Sejumlah hal yang menjadi sorotan Banggar antara lain evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025, kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Banggar juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBA tidak hanya dinilai dari tingkat penyerapan anggaran. Kualitas belanja serta dampaknya terhadap masyarakat juga harus menjadi ukuran utama.
Taufik mengatakan Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA.
“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” kata Taufik.
Banggar DPRA juga merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program prioritas, optimalisasi Pendapatan Asli Aceh, serta penertiban dan pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, DPRA mendorong penguatan pengawasan internal dan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.
Pemerintah Aceh menyatakan seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBA berikutnya. Evaluasi diharapkan dapat memperkuat efektivitas program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Taufik menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian penting dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.






