Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nuraida (50), seorang PNS.
“Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026,” kata Dizha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada NH yang diketahui pernah bekerja sebagai ART di rumah korban.
Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Total emas yang diduga diambil mencapai 13 mayam emas murni.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban sebanyak 13 mayam emas murni,” ujar Dizha.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL. Kendaraan tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Selain itu, polisi menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya telah hilang.
Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tersebut tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 saat hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa.
Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang ukurannya berbeda dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakan.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” ujar Dizha.
Setelah mencocokkan dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.
Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan penghitungan menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, korban mengalami kerugian sekitar Rp119 juta.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras menemukan bahwa emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
“Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” kata Dizha.
Saat ini NH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Dizha.






