Polisi Sita 600 Liter Bio Solar Subsidi dari Kia Travello di Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik yang diduga mengangkut 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kota Banda Aceh.

Mobil dengan nomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Senin (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, BBM subsidi tersebut ditemukan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda, Rabu (2/9).

Selain BBM, polisi turut menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi. Keduanya berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Miftahuda menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8).

Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello tersebut. Polisi kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu (29/8) sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter.

Dalam komunikasi tersebut, dia menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton yang disebut telah disimpan di rumah.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Senin malam (31/8), kendaraan Kia Travello itu diketahui mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Setibanya di lokasi, personel Unit III Tipidter langsung melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar.

“Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit Kia Travello BL 1786 AAH, tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, termasuk penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh pemerintah.

Related posts