Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang pria berinisial MTN (32) yang diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan cara menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
MTN, warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (1/9/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan.
“Kasus ini bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari,” kata Dizha dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Setelah masa sewa berakhir, MTN disebut tidak lagi membayarkan uang rental. Pelapor juga kesulitan menghubungi tersangka karena tidak mendapat respons.
Pelapor kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
Dari hasil pelacakan, mobil tersebut diketahui telah digadaikan MTN kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ujar Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MTN sekaligus kendaraan yang dilaporkan digelapkan.
Pada Selasa (1/9) sekitar pukul 17.30 WIB, korban disebut berhasil mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.
MTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai.
Dizha mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.







