Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan tindakan terhadap Bustami merupakan bentuk kekerasan sekaligus upaya menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, jurnalis memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas peliputan.
“Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Selain itu, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” kata Rino dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Dugaan intimidasi itu terjadi ketika Bustami meliput kondisi sejumlah siswa yang dibawa ke Puskesmas Timang Gajah setelah mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan program MBG, Rabu (2/9).
KKJ Aceh menyebut sebanyak 16 murid dan seorang guru saat itu mendapat penanganan di fasilitas kesehatan tersebut.
Bustami awalnya mengambil gambar situasi di puskesmas. Setelah itu, dia keluar ruangan untuk menerima telepon dari redaktur.
Menurut KKJ Aceh, seorang anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno kemudian menghampiri Bustami dan mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar tersebut.
Bustami telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, Sarno disebut tetap melarang Bustami meliput kasus tersebut.
Saat Bustami kembali menuju ruang IGD untuk melanjutkan peliputan, Sarno disebut mencegat dan mendorongnya.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional.
Rino mengatakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dapat berimplikasi pidana berdasarkan Pasal 18 UU Pers.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
“Setiap pihak yang keberatan dengan pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.
KKJ Aceh juga mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Aceh meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer.
Rino menilai pendekatan kekerasan terhadap wartawan justru dapat merusak citra dan kredibilitas institusi TNI di mata masyarakat.
“Jurnalis merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi. Karena itu, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan menjadi preseden,” ujarnya.
KKJ Aceh juga mengingatkan seluruh pihak bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
