Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang

Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) serta pasangannya, AM (22).

Kedua tersangka kasus dugaan hubungan sesama jenis tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M. Rizal, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara saat ini masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, sedang diteliti oleh rekan-rekan jaksa,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

Rizal menjelaskan, perpanjangan penahanan resmi berlaku selama satu bulan terhitung sejak awal September hingga awal bulan depan.

“Perpanjangan penahanan telah kita lakukan mulai tanggal 2 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2026,” tutur Rizal.

Sebelumnya, penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan FD bersama AM, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banda Aceh, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis.

Keduanya sempat menjalani penahanan awal selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Pihak otoritas menetapkan status tersangka setelah mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi di lokasi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sejumlah barang bukti turut disita petugas dari ruang kerja FD, di antaranya kasur lipat dan perlengkapan lainnya.

Related posts