Belanja Banda Aceh Naik Rp259 Miliar, DPRK Soroti Prioritas Anggaran

Belanja Banda Aceh Naik Rp259 Miliar, DPRK Soroti Prioritas Anggaran. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan kenaikan pendapatan daerah sebesar 19,57% dalam Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,56 triliun, meningkat Rp256,79 miliar dibandingkan dengan APBK murni 2026 sebesar Rp1,31 triliun.

Dokumen Raqan Perubahan APBK 2026 diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, jajaran SKPK, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Selain pendapatan, belanja daerah juga direncanakan meningkat menjadi Rp1,57 triliun. Angka tersebut naik Rp259,48 miliar atau 19,67% dibandingkan dengan belanja dalam APBK murni 2026 sebesar Rp1,31 triliun.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan perubahan APBK tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengingatkan agar setiap kebijakan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah kota melalui kajian yang mendalam dan selektif.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan fiskal daerah sekaligus menghindari gejolak di masyarakat.

“Keputusan yang diambil harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” ujar Irwansyah.

Dia berharap Raqan Perubahan APBK 2026 disusun dengan perhitungan yang matang, proyeksi realistis, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.

Irwansyah menegaskan pembahasan perubahan APBK harus tetap mengutamakan pelayanan dasar dan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Sejumlah sektor yang perlu menjadi perhatian antara lain pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, serta pengelolaan lingkungan.

Selain itu, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam penajaman anggaran perubahan.

“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar,” katanya.

Karena itu, DPRK akan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Di sisi pendapatan, DPRK mendorong pemerintah kota memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi daerah, perbaikan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Namun, Irwansyah mengingatkan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang membebani masyarakat. Optimalisasi pendapatan harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan warga.

DPRK Banda Aceh juga mendorong agar perubahan APBK 2026 memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekonomi masyarakat, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, pariwisata, serta ekonomi kreatif.

Menurut Irwansyah, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga dari pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan, dan terbukanya lapangan kerja.

“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, perubahan APBK 2026 harus menjadi momentum untuk memperbaiki program yang belum optimal, memperkuat program yang sudah berjalan baik, serta menghentikan belanja yang tidak lagi relevan.

DPRK Banda Aceh, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan perubahan APBK tersebut secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif.

Related posts