Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1 ton pakan dan obat ikan ilegal yang belum terdaftar di KKP. Selain itu, sebanyak 15 set alat tangkap ikan yang merusak lingkungan juga dimusnahkan di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/9).
Direktur PSDKP Sahono Budianto mengatakan 15 set alat tangkap yang dimusnahkan terdiri dari 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan. Kedua jenis alat tangkap tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Alat tangkap tersebut berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Sahono kepada wartawan.
Sahono menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang hasil pengawasan yang bukan merupakan tindak pidana perikanan.
Menurut Sahono, barang-barang tersebut diperoleh antara lain dari penyerahan sukarela masyarakat maupun hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, penanganannya dilakukan sesuai dengan status dan jenis barang.
“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan,” kata Sahono.
Pemusnahan itu juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat. Khusus obat ikan berbentuk cair, pemusnahan tidak seluruhnya dilakukan di Banda Aceh karena pertimbangan keamanan.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ucapnya.
Diketahui penggunaan pakan dan obat ikan diatur melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik untuk menjamin mutu dan keamanan hasil budidaya perikanan.
Sementara untuk kompresor yang diamankan tidak dimusnahkan melainkan diberikan ke tiga sekolah menengah kejuruan (SMK), yakni SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang di Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga di Aceh Barat.
Sahono mengatakan kompresor tersebut merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang dan menjadi barang hasil pengawasan. Namun, setelah melalui proses penanganan, alat tersebut diserahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujarnya.
