Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan sikap kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pembangunan hunian tetap (huntap) atau rumah penyintas banjir di kabupaten itu.
Dampaknya, BPBD tidak mengetahui berapa jumlah rumah yang dikerjakan dan masalah yang timbul di lapangan.
Pelaksana Tugas BPBD Aceh Utara, M Nasir menyebutkan, beberapa masalah yang ditimbulkan di lapangan hanya diketahui dari masyarakat dan media massa.
“Kontraktornya tidak ada koordinasi dengan BPBD atau pemerintah daerah. Mereka ditentukan oleh BNPB. Kita tidak tahu apa-apa soal rumah insitu yang dibangun untuk penyintas banjir pada 26 November 2025 lalu di Aceh Utara,” ucap Nasir seperti dilansir laman Kompas, Kamis, 17 September 2026.
Dia berharap, BNPB membenahi pola koordinasi sehingga pemerintah daerah tahu perkembangan pembangunan.
Sebab, saat terjadi masalah, warga menagih pertanggungjawaban ke pemerintah daerah. Dia mencontohkan, 14 unit rumah terbengkalai di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lalu, terhentinya suplai bahan bangunan di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. “Semua itu kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Padahal, kabupaten itu untuk tahap pertama mengusulkan pembangunan 8.000 unit rumah untuk penyintas banjir. Sementara itu, untuk tahap kedua, 34.000 rumah korban banjir dari berbagai tingkat kerusakan, mulai rusak ringan, sedang, dan berat.







