Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perayaan ulang tahun teman berujung hukuman cambuk bagi dua pasangan di Banda Aceh.
Empat orang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, ditangkap polisi syariat saat menghadiri acara ulang tahun karena diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus ikhtilath.
Kedua pasangan tersebut kemudian dikenai hukuman atas jarimah ikhtilath atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Mereka menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan sah melanggar ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hukuman cambuk terhadap keempat orang tersebut dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9).
Masing-masing terpidana menerima hukuman antara 17 hingga 21 kali cambukan.
