Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 juta milik seorang petani di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
MI, warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (19/9).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Syahrul Fadhli (55), melaporkan kehilangan uang kepada polisi pada Selasa (15/9).
“Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Pencurian terjadi pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta dari rumahnya di Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, untuk membeli padi di kawasan Montasik.
Setelah membeli padi, korban menjual kembali hasil pembelian tersebut di kawasan Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur. Dari transaksi itu, korban menerima uang tunai sekitar Rp31 juta.
Sebelum kehilangan uang, korban sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Saat waktu salat Zuhur tiba, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai Rp100 juta kemudian disimpan di bawah tempat duduk mobil.
“Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada,” ujar Miftahuda.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Pelaku Ditangkap di Aceh Timur
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (18/9), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa MI berada di kawasan Keude Blang, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. MI kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” kata Miftahuda.
Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI juga mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Polisi menyebut sebagian uang hasil pencurian, sekitar Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berinisial panggilan TA. Uang tersebut diduga digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri aliran uang hasil pencurian dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
MI selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
