Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61) dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
IR yang merupakan pensiunan PNS diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh MAI (35), ibu korban yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” kata Dizha, Selasa (22/9).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari warga terkait kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai kejadian yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut merupakan kakek dari pihak mantan suami korban.
Atas informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.
Dizha mengatakan IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/9). Ia hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
“Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB,” ujarnya.
Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar penyidik meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka. Polisi selanjutnya mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.







