Aceh Jaya (KANALACEH.COM) – Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Jaya mengeluhkan perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan setelah dilakukan pemutakhiran data kependudukan 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Jaya turun langsung ke masyarakat untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan data yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual warga di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, bersama Kepala BPS Aceh Jaya, Azwar, mengunjungi Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Senin, 21 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, keduanya berdialog dengan masyarakat dan aparatur gampong untuk menyerap berbagai persoalan dalam proses pemutakhiran data, termasuk perubahan posisi desil warga.
Dahrial mengatakan akurasi data menjadi faktor penting agar program pemerintah dapat diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, aparatur gampong dan petugas pendataan diminta aktif memperbarui perubahan data penduduk.
“Persoalan desil ini menjadi perhatian kita. Kita berharap proses pendataan dapat diselesaikan oleh petugas SINK-NG di gampong bersama kepala desa, sehingga data yang tersedia benar-benar sinkron berdasarkan 41 variabel pendataan,” kata Dahrial.
Ia menjelaskan perubahan kondisi penduduk, seperti kelahiran, kematian, perubahan komposisi keluarga hingga kondisi sosial ekonomi, perlu segera dilaporkan. Pembaruan tersebut diperlukan agar data yang tersimpan tetap menggambarkan kondisi terkini masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Jaya Azwar menegaskan posisi desil bukan kategori yang bersifat permanen. Posisi tersebut dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data dan kondisi terbaru yang tercatat dalam sistem.
“Posisi desil tidak bersifat tetap. Perubahannya mengikuti hasil pemutakhiran dan kondisi terbaru yang tercatat dalam pendataan,” ujar Azwar.
Menurutnya, masukan masyarakat terkait perubahan posisi desil menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data. Setelah seluruh tahapan pendataan dilakukan, proses pembaruan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Selain persoalan desil, Pemkab Aceh Jaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyerahkan data pribadi, terutama dokumen identitas seperti KTP. Masyarakat diminta memastikan data diberikan melalui pihak dan mekanisme resmi.
Pemkab Aceh Jaya berharap sinergi masyarakat, aparatur gampong, petugas pendataan, BPS dan perangkat daerah terus diperkuat. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran program pelayanan dan perlindungan sosial agar sesuai dengan kondisi masyarakat.







