Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli alias Abang Samalanga tercatat belum memiliki pembaruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk dua tahun pelaporan terakhir, yakni 2024 dan 2025.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditampilkan dalam laman pengumuman LHKPN dikutip Kamis, 24 September 2026, laporan terakhir Zulfadhli tercatat sebagai laporan periodik untuk tahun 2023. Laporan tersebut disampaikan pada 2 Juli 2024.
Dalam laporan itu, Zulfadhli yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3.921.800.000. Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,371 miliar, kendaraan Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp250 juta.
Namun, hingga September 2026, belum terlihat pembaruan laporan untuk periode 2024 maupun 2025 pada data e-LHKPN yang ditampilkan. Artinya, terdapat dua periode pelaporan tahunan yang belum tercantum dalam laman tersebut. Temuan serupa juga diberitakan media lokal berdasarkan penelusuran terhadap laman e-LHKPN KPK.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara negara yang masih menjabat wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali berdasarkan harta kekayaan per 31 Desember. Laporan tersebut paling lambat disampaikan pada 31 Maret tahun berikutnya.
KPK menjelaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari transparansi harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat dipantau masyarakat melalui sistem e-LHKPN. Masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan harta kekayaan.
Zulfadhli sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRA periode 2024-2029. Ia masih menjalankan aktivitasnya sebagai pimpinan parlemen Aceh.







