Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial TF (24) yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI. Motor tersebut sebelumnya disewa pelaku, namun tidak dikembalikan setelah masa rental berakhir.
TF ditangkap Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, pada 14 September 2026.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Dizha.
Menurutnya, kejadian bermula saat TF menyewa sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih bernopol BL 5326 LCF selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, pelaku sempat menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang masa sewa satu hari.
Namun, pada 16 September 2026 korban menghubungi TF melalui WhatsApp untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Meski masa sewa telah berakhir, pelaku disebut tidak mengembalikan motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi TF berada di Gampong Ateuk Pahlawan. Tim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki.
Dalam pemeriksaan awal, TF mengakui terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek. Polisi masih memburu RI yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas,” sebut Dizha lagi.
Sementara sepeda motor korban telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan polisi di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama TF untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu RI alias Cek dan mengumpulkan keterangan tambahan.
