Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun di Banda Aceh Curi Sepeda Motor Lalu Dijual Rp 700 Ribu

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi di Kota Banda Aceh. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kedua remaja tersebut diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat (25/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan secara terpisah. Polisi lebih dulu mendatangi rumah FM dan melakukan pemeriksaan awal.

“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” kata Dizha berdasarkan keterangan yang diterima Sabtu (26/9).

Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankannya. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa satu unit Yamaha Mio Soul yang diduga hasil curian disimpan di rumah warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Motor tersebut kemudian diamankan.

Sementara itu, satu unit Honda Supra yang juga diduga hasil curian disebut telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan di Polresta Banda Aceh sebagai barang bukti.

Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi. Salah satunya dibuat Firdaus (51), warga Kecamatan Banda Raya, setelah Yamaha Mio Soul miliknya hilang saat ditinggalkan untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah di sebuah masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato pada 13 Juli 2026. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta.

Laporan lainnya terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru yang dibuat pada 5 September 2026. Polisi masih mendalami keterkaitan kedua kasus tersebut dengan dugaan keterlibatan kedua pelajar.

Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, dan pihak terkait lainnya. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya dengan tetap mengacu pada ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Related posts