Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana tanggap darurat bencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.
Anggaran pengadaan seragam tersebut mencapai Rp1,7 M. Dana itu berasal dari bantuan tidak terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujar Raja Liola saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.
Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kejari Aceh Singkil menyatakan langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Tim Pidsus Kejari Aceh Singkil berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta berkas-berkas penting,” katanya.
Penggunaan dana BTT sebelumnya menjadi sorotan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat bencana banjir dan longsor pada 2025. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran senilai Rp1,77 miliar tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Aceh Singkil masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.







