Tambang Emas Ilegal Digerebek di Nagan Raya, 8 Orang Diamankan

(dok.TBnews)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Petugas juga menyita dua unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan dua ekskavator merek Zoomlion. Delapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

Selain alat berat, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Taufiq.

Penyidikan selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya.

Polisi akan mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Taufiq menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Nagan Raya.

Related posts