Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial AD (43) diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10).
Polisi menyita 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.
AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” kata Jufri.
Menindaklanjuti laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.
AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya mengamankan total 21 tanaman sebagai barang bukti, terdiri atas 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang yang tumbuh langsung di tanah.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







