Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, mendesak aparat keamanan tidak bersikap agresif dalam menyikapi pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah Aceh. Ia meminta penanganan dilakukan secara humanis untuk mencegah bentrokan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Muharuddin mengatakan Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Menurutnya, bendera tersebut merupakan simbol daerah, bukan bendera kedaulatan.
“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Muharuddin dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Ia menilai pengibaran bendera oleh sebagian masyarakat juga menjadi bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan qanun terkait bendera Aceh.
Karena itu, Muharuddin meminta aparat keamanan menghindari tindakan berlebihan, termasuk kekerasan fisik terhadap masyarakat. Ia menegaskan pendekatan persuasif diperlukan agar persoalan bendera tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat, terlebih saat warga Aceh memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait status Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah Aceh.
Muharuddin juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan provokatif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang agar polemik yang berulang setiap tahun itu dapat diselesaikan. Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan untuk mencegah konflik dan jatuhnya korban akibat persoalan pengibaran bendera.
“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tutupnya.







