Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Penetapan enam anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis (15/10).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Miftahuda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Keenam anak tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi.
Dalam proses tersebut, penyidik berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Miftahuda menjelaskan diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui musyawarah para pihak dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Namun, keberhasilan upaya tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum serta tercapainya kesepakatan.
Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih mendalami alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum satu anak lainnya yang hingga kini masih berstatus saksi.







