Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian menangkap seorang oknum pengajar lembaga pendidikan Islam (dayah) berinisial MD (20) atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di Kabupaten Pidie. Pelaku diringkus di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mirzan membenarkan penanganan perkara tersebut. Pihaknya telah menerima laporan resmi dari para orang tua korban dan tengah memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah kita terima laporan polisi dari orang tua wali yang bersangkutan untuk kita proses sesuai prosedur dan juga pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten dengan Unit PPA kami,” kata AKP Mirzan kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.
Mirzan menyebutkan MD saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku saat ini tahanan Polres dan dalam proses penyidikan yang selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah Polres Pidie menerima tiga laporan polisi pada 5 Oktober 2026 mengenai dugaan kejahatan seksual di lingkungan Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga. Dari hasil pengembangan dan konfirmasi kepolisian, jumlah korban teridentifikasi mencapai 10 anak.
Aksi bejat tersebut diduga berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik dayah. Pelaku melancarkan aksinya secara berulang dengan cara memanggil korban ke kamar, atau modus meminta korban memijat dirinya terlebih dahulu.
Pelaku sempat melarikan diri dari wilayah Pidie sejak Agustus. Setelah mendeteksi keberadaan pelaku di Aceh Utara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak pada Minggu (4/10) malam dan menciduk tersangka pada Senin pagi.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami potensi adanya korban tambahan.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, mengaku belum menerima laporan resmi tertulis mengenai insiden di Dayah Jabal Ulum tersebut.
“Untuk laporan resminya belum ada. Namun kami mengimbau agar dugaan pelecehan yang terjadi di dayah tersebut segera ditindaklanjuti dengan menjaga identitas para korban,” kata Effendi, Jumat (16/10).
Effendi mengingatkan Pemerintah Aceh sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022. Edaran tersebut menginstruksikan pembentukan tim pengawasan di lingkungan dayah guna mencegah tindak kekerasan.







