Usut Korupsi Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Angkut Dokumen Penting dari Disdikbud

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Langsa.

Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa Fadli Setiawan, bersama Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Fadli dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Fadli menjelaskan barang bukti yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus membuat terang konstruksi dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Seluruh barang bukti yang disita kini telah dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan usai penyidik mengantongi Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 Oktober 2026, serta telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa.

Fadli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan,” tegasnya.

Related posts