Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang mendalangi pemasangan kamera CCTV ilegal di ruang bidan kamar bersalin serta menyebarkan videonya ke media sosial.
Direktur RSUDZA, Muhazar Harun, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah manajemen menggelar evaluasi internal atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak yang terkait dengan pemasangan CCTV dan penyebaran video tersebut,” ujar Muhazar dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Muhazar menjelaskan bahwa aksi pemasangan alat pengawas tersebut sama sekali bukan atas kebijakan pimpinan rumah sakit. Menurutnya, setiap penempatan perangkat pengawasan di area RSUDZA wajib mengantongi izin serta memprioritaskan privasi pasien dan tenaga kesehatan.
“Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi,” tuturnya.
Peristiwa ini kini dijadikan momentum pembenahan total di internal RSUDZA, terutama dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan pengawasan dari tingkat kepala ruangan hingga staf.
Di sisi lain, pihak RSUDZA mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dengan ikut menyebarkan rekaman video yang beredar tanpa konteks utuh.
“Kami memastikan persoalan ini telah ditindaklanjuti. Evaluasi dan pembenahan internal terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Prioritas kami adalah menjaga profesionalitas, melindungi privasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Muhazar.
