Minta Jatah ‘Koordinasi’ Urus PBG, Oknum Satpol PP Banda Aceh Diduga Peras Warga Rp 2 Juta

Ilustrasi. (Foto diolah lewat ai gemini)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga yang sedang mengurus administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pemerasan ini diungkapkan oleh Fachrurrazi, seorang pengurus proyek bangunan yang tengah menangani kliennya di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh.

Aksi dugaan pungli tersebut berawal saat sejumlah oknum Satpol PP mendatangi lokasi proyek bangunan milik klien Fachrurrazi. Petugas berdalih tidak menemukan adanya papan informasi PBG yang terpasang di lokasi konstruksi.

Usai mendapati lokasi tanpa papan PBG, oknum petugas tersebut kemudian menyerahkan surat panggilan dan meminta pihak pengelola bangunan untuk datang menghadap.

“Kita sudah mengajukan (PBG). Tiba-tiba datang orang Satpol PP, melihat belum ada mungkin tempelan PBG, dia kirim surat disuruh menghadap. Saya suruhlah anggota saya untuk menghadap,” ujar Fachrurrazi kepada kanalaceh.com, Kamis, 29 Oktober 2026.

Namun, dalam proses pertemuan tersebut, oknum petugas justru meminta sejumlah uang dengan dalih ‘uang koordinasi’ agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang. Jumlah uang yang diminta mencapai Rp2 juta.

“Pokoknya sudah musyawarah, ujung-ujungnya mintalah uang koordinasi Rp 2 juta,” kata Fachrurrazi.

Padahal, Fachrurrazi sudah mengurus PBG sesuai prosedur dari tingkat desa/kecamatan hingga diunggah ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hanya saja prosesnya lama dan belum keluar.

“PBG itu ngurusnya ke kelurahan atau kecamatan kemudian lanjut ke SIMBG. Memang prosesnya agak lama, namanya juga birokrasi,” katanya.

Ia pun menyesalkan sikap oknum aparat penegak perda tersebut yang justru memanfaatkan celah administratif untuk meraup keuntungan pribadi. Nominal Rp2 juta yang diminta dianggap sangat memberatkan.

“Kalau Rp2 juta itu ada lebih daripada gaji seorang karyawan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kanalaceh.com sudah berupaya meminta konfirmasi ke Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal. Namun hingga berita ini ditayangkan belum direspons.

Related posts