BKD Serahkan Raqan Kode Etik DPR Aceh

Ilustrasi

BANDA ACEH – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh telah menyelesaikan pembuatan rancangan qanun tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Rancangan qanun (raqan) tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRA Tgk Muharuddin, pada Selasa (13/10) oleh Makrum Thahir politisi Partai Aceh dan Mawardi Ali politisi PAN, di ruang kerja pimpinan.

Muharuddin mengatakan, rancangan qanun tentang kode etik DPRA ini akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) yang kemudian dijadwalkan paripurna untuk meminta pendapat komisi dan fraksi, sebelum disahkan dan kemudian disampaikan Mendagri.

Ketua DPRA menjelaskan, dalam raqan tersebut akan diatur bagaima anggota DPRA bersikap, dan berbicara, serta disiplin. Dan bagi anggota DPRA yang melanggar kode etik dalam qanun itu nantinya akan berurusan dengan BKD, karena BKD yang berwenang.

Sementara itu menurut Pimpinan BK-DPR Aceh, Ir. Makrum Thahir, dalam raqan kode etik DPRA disebutkan, salah satunya mengatur tentang anggota DPRA yang harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRA baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPRA menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat Aceh. [Hendro Saky-Rilis]

Related posts