Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut pasangan gay yang kedapatan berhubungan intim di salah satu indekos di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Banda Aceh dalam sidang perdana yang dgelar di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin, 3 Februari 2025.
JPU Kejari Banda Aceh Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.
“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan.
Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser. “Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekost terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.
Usai kejadian itu keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.