Wapres JK: Pembakaran Gereja Karena Tak Berizin

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan telah mendapatkan laporan dari Gubernur Aceh terkait pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembakaran tempat ibadah diduga dipicu oleh tak adanya surat izin pendirian bangunan.

“Ya laporannya bahwa ada dulu izin untuk gereja. Kemudian bertambah menjadi 17, mereka setuju untuk dikurangi, 10 harus diinukan, itu aja, cuma belum dijalankan keputusan,” kata JK di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10).

Ia menekan pentingnya pemerintah dan masyarakat menjalankan aturan yang ada. Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pendirian tempat ibadah. Aturan tersebut berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus ada jamaah atau warga sekian besar, setuju oleh warga lainnya. Itu harus dihormati juga,” kata JK.

Ia pun berharap, insiden tersebut dapat segera diselesaikan oleh pejabat dan aparat keamanan setempat. Lebih lanjut, ia juga meminta agar pelaku pembakaran dapat diproses secara hukum.

Agar peristiwa tersebut tak kembali terulang, JK mengatakan pemerintah dan masyarakat setempat harus saling memahami dan menumbuhkan sikap toleransi.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, 

Related posts