Parkindo: Pembangunan 21 Gereja di Aceh Singkil Berlebihan

Alida Handau Lampe (tengah) saat memberikan keterangan pers di sekretariat Persekutuan gereja se-Indonesia (PGI), Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (14/10) malam. Foto: MP/ Fachruddin Chalik

Jakarta (kanalaceh.com)  – Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) mengkritisi pembangunan gereja secara masif di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Pembangunan 21 gereja di wilayah yang kecil seperti Aceh Singkil dianggap berlebihan.

Ketua Umum Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Alida Handau Lampe mengatakan, berdirinya 21 gereja di Aceh Singkil sebagai sesuatu yang berlebihan dan terlihat begitu ekspansif. Sebagai bagian dari Persekutan Gereja se-Indonesia, Alida memberikan kritik yang tajam terhadap masyarakat kristiani di Aceh Singkil terkait banyaknya jumlah gereja yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan area yang kecil.

“21 gereja dibangun di tempat yang kecil seperti Singkil, menurut saya itu sesuatu yang berlebihan. Secara umum saja, orang-orang di sana akan merasa, Aceh itu adalah provinsi dengan penduduk mayoritas muslim. Ada apa kok begitu ekspansif dan agresif mendirikan gereja sedemikan banyak. Sudah tentu ada dong perasaan tidak senang, nah perasaan seperti ini yang seharusnya dijaga, tapi ini kan tidak tanggap, malah terus-menerus melakukan pendirian gereja yang menurut saya terlalu banyak, dan ekspansif,” ujar Alida di sekretariat Persekutuan gereja se-Indonesia (PGI), Jalan
Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (14/10) malam.

Dalam kritiknya terhadap umat krisitiani di Aceh Singkil, Alida Handau Lampe juga mengungkapkan, peribahasa ‘di mana bumi dipihak, di situ langit dijunjung’ semestinya menjadi pegangan. Ia menjelaskan, dalam menyiarkan agama, harus melihat situasi kondisi, budaya dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat.

“Saya mengambil contoh, di kampung kami, 99 persen itu penduduknya umat kristiani, tidak ada orang ekspansif mendirikan masjid di sana. Karena mereka juga memahami jika di sana penduduk mayoritasnya Kristen. Itu juga yang seharusnya ummat kristiani menyadari, jadi di tempat orang lain, kita harus pintar-pintar menempatkan diri,” ujarnya.

Alida menambahkan, untuk mendirikan satu gereja, dalam aturannya harus ada 90 Kepala Keluarga (KK), dan disetujui oleh sedikitnya 60 KK di wilayah tersebut. Selama semua mengikuti aturan dan saling menghargai, kejadian seperti itu (pembakaran gereja) tidak akan terjadi. (Sumber: merahputih.com)

Related posts