Tiga Gereja Ilegal Dibongkar

Personel Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil membongkar bangunan rumah ibadah yang tidak berizin di Desa Siompin, Kecamatan Suro dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI pada, Senin (19/10). Proses pembongkaran rumah ibadah sesuai kesepakatan antara muslim dan nasrani ini berlangsung aman dan tertib. Foto: Serambi/Khalidin

SINGKIL (kanalaceh.com) – Tiga dari sepuluh gereja yang didirikan tanpa izin (ilegal) di Aceh Singkil, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (19/10) kemarin. Masing-masing satu unit di Desa Mandumpang, dua lagi di Desa Siompin. Pembongkaran itu sebagai realisasi dari kesepakatan bersama Pemkab dan DPRK Aceh Singkil dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Singkil pada 12 Oktober lalu.

Amatan Serambi, pembongkaran itu disaksikan ratusan warga. Puluhan personel Satpol PP yang dikawal ratusan aparat polisi dan TNI berbekal linggis dan martil besar (godam) melepas satu per satu bagian bangunan semipermanen tersebut. Mereka awali dengan menjebol dinding beton yang tingginya kurang lebih satu meter, merubuhkan tiang-tiangnya, lalu membuka atap sengnya.

Bangunan pertama yang dibongkar kemarin terletak di Desa Mandumpang, yaitu rumah ibadah Katolik. Kemudian dilanjutkan ke Siompin. Bangunan pertama yang dibongkar di sini adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) juga di Desa Siompin. Jarak antara kedua bangunan ini sekitar satu kilometer.

Konstruksi bangunan tersebut semuanya semipermanen. Lantainya bersemen, dinding bawahnya terbuat dari tembok setinggi sekitar satu meter. Sedangkan dinding atasnya terbuat dari papan, di samping ada juga yang berbahan tripleks. Sedangkan atapnya, semua seng.

Proses pembongkaran itu disaksikan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto, Wakapolres Kompol Galih Indragiri, sejumlah kasat dan perwira lainnya, serta beberapa pejabat setempat, termasuk Camat Suro. Hadir juga Sekretaris Mukim Suro, Ramli Manik. Suro sendiri merupakan kecamatan yang berbatasan dengan Kota Subulussalam.

Tampak sejumlah jemaat Kristiani menyaksikan perubuhan rumah ibadah mereka. Beberapa jemaat malah menangis, sehingga harus ditenangkan oleh Camat Suro, Abdul Manaf.

Menurut Abdul Manaf kepada Serambi, pembongkaran itu merupakan hasil kesepakatan para pihak sebelumnya berhubung gereja-gereja tersebut didirikan tanpa izin.

Hingga gereja ketiga dibongkar kemarin, semuanya berlangsung aman dan tertib, tanpa ada keributan. Begitupun, aparat kepolisian tetap bersiaga dengan senjata lengkap di sekitar lokasi rumah-rumah ibadah yang dibongkar itu.

Sejumlah warga tampak antusias menyaksikan proses pembongkaran itu. Sebagian dari mereka malah mengabadikannya dengan kamera. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam musyawarah pada 12 Oktober 2015 disepakati oleh peserta yang hadir bahwa ada sepuluh rumah ibadah nonmuslim tanpa izin di Aceh Singkil yang akan ditertibkan dengan cara dibongkar.

Masing-masing GKPPD di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD di Desa Pertabas, GKPPD di Desa Kuta Tinggi, GKPPD di Desa Tuhtuhan, dan GKPPD di Desa Danguran, Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD di Desa Mandumpang, Desa Siompin, dan GMII di Desa Siompin, Kecamatan Suro, DKPPD di Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, dan Gereja Katolik di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa pembongkaran rumah ibadah nonmuslim dilaksanakan mulai hari Senin, 19 Oktober 2015, dan selanjutnya dilakukan secara bertahap selama dua minggu. Nah, itulah sebab kenapa pembongkaran rumah ibadah itu dilakukan kemarin.

Ditegaskan pula di dalam kesepakatan yang ditandatangani 57 tokoh itu bahwa rumah ibadah nonmuslim yang tidak termasuk sasaran pembongkaran diberi waktu enam bulan untuk mengurus izin. Apabila pada waktu yang telah ditetapkan tidak juga dipenuhi, maka rumah ibadah tanpa izin itu akan dibongkar.

Sumber: serambinews

Related posts