Walhi Aceh: Atas Kesalahan Pembangunan Aceh Rugi 10 T

Banda Aceh, (KANAL ACEH.COM) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan, bencana alam yang terjadi di provinsi Aceh selama ini akibat dari kesalahan pembagunan yang dilakukan Pemerintah.

“Atas kesalahan pembagunan dan bencananya Aceh mengalami kerugian lebih dari 10 trilyun hingga menjelang akhir tahun 2015,”ungkap Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur, Senin (26/10) di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, kerugian Aceh 10 triliun diakibat pengeluaran perbaikan longsor, penanggulangan bencana banjir dan kehilangan hutan Aceh mencapai 850 ribu hektar akibat illegal logging, kerusakan hutan akibat izin HGU dan pertambangan.

Dikatakan, bencana yang terus melanda Aceh akhir-akhir iniseperti longsor, banjir dan bencana lainnya juga tidak usai, hal itu dikarenakan oleh kesalahan pemerintah dalam mencipta pembangunan yang tidak memastikan berwawasan lingkungan. “Selain itu juga diperparah terjadinya alih fungsi hutan diberbagai kabupaten untuk pembangunan dengan dalih perbaikan ekonomi dan mempermudah akses warga,”katanya.

Menurut dia, ada beberapa ruas jalan diregion tengah, pantai barat, dan pesisir Aceh jusru tidak sesuai dengan peruntukan tata gunahutan dan lahan, namun, tetap saja dipaksakan pembukaan jalan yang jusru menyebabkan longsor dan banjir bandang. “Seharusnya aspek pembangunan benar-benar melewati unsur kajian hukum lingkungan hidup tanpa ada koropsi kebijakan dalam setiap pembangunan,”jelas M. Nur.

Ditambah lagi, kata M. Nur secara umum struktur tanah yang lembab, tingkat curah hujan tinggi jusru adanya akumulasi air dalam jumlah besar sehingga terjadi bencana ekologi diberbagai wilayah diAceh, yakni Aceh Barat, Blangkejeren, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Nagan Raya dan di berbagai daerah lainnya.

Dia menyebutkan, kebijakan RPJM dan Qanun RTRWA No 19 tahun 2013-2033 dipasal (16),(17) dan (18) telah merencanakan pembangunan yang sudah dan akan kembali membelah hutan Aceh dalam skala besar tanpa kajian lingkungan hidup sesuai amanat UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta turunannya.

Data resmi pemerintah Aceh melalui Bappeda sampai tahun 2014 menyebutkan panjang jalan di Aceh mencapai 17.212,28 km. Tahun 2010 jalan nasional mencapai 1.782,78 km dan provinsi 1.847,91 km serta jalan kabupaten/kota 13.581,59 km.
“Walhi Aceh mencurigai kajian dan izin lingkungan tidak ada disemua ruas, oleh karena itu, kami mendorong Penegak hukum aktif mengawasi pembangunan Aceh,”tegasnya.

Kami berharap tidak semua pihak mesti berjibaku dengan persoalan bencana saja, tapi unsur kesengajaan manusia mestinya dapat dipastikan oleh penegakkan hukum.(T.Irawan)

Related posts