Sultan Manshur Syah, Pelopor Kebangkitan Aceh Abad XIX

Ibrahim Mansur Syah, Pelopor Kebangkitan Aceh Abad XIX
Makam Paduka Sri Sultan 'Alaiddin Manshur Syah bin Sultan Jauharul 'Alam Syah, Baperis, Banda Aceh. Foto: Mapesa Aceh

Komandan Brutal da la Riviere melihat keadaan saat itu bahwa Sultan ‘Alaiddin Manshur Syah sangat kecewa. Untuk tidak mempertegang hubungan baik yang telah terjalin antara Aceh dan Belanda, Brutal menyarankan kepada Sultan ‘Alaiddin Manshur Syah agar menulis sepucuk kepada Gubernur Jenderal Belanda di Batavia dan ia sendiri bersedia menyerahkan surat tersebut kepada Gubernur Jenderal.

Pada tanggal 28 Desember 1862 M, Gubernur Jenderal Hindia Belanda membalas surat Sultan Aceh. Isinya, menyatakan persetujuan atas usul Sultan dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas dan meminta kesediaan Sultan Aceh untuk mengadakan perundingan dengan Residen Riau yang dalam hal ini akan bertindak sebagai wakil mutlak dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Mungkin karena suatu maksud tertentu, surat Gubernur Jenderal tersebut baru dikirim kepada Sultan Aceh pada bulan September 1863 atau hampir setahun kemudian. Akan tetapi, sebelum menulis surat kepada Sultan Aceh, Gubernur Jenderal telah menulis surat kepada Residen Riau bertanggal 2 Maret 1862 M. Isinya, perintah untuk mengusahakan agar kekuasaan Belanda berlaku di daerah-daerah pesisir Sumatra Timur yang oleh Sultan Aceh masih dianggap berada di bawah kedaulatan Aceh.

Perihal balasan surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang meminta Sultan Aceh untuk berunding dengan Residen Riau. Dengan tegas Sultan ‘Alaiddin Manshur Syah menolak permintaan tersebut dan hanya bersedia mengadakan perundingan dengan Gubernur Jenderal Padang. Hal ini disampaikan Sultan ‘Alaiddin Manshur Syah ketika menerima kedatangan kembali komandan Brutal de la Riviere tahun 1863 M. Pada kesempatan itu juga, Sultan ‘Alaiddin Manshur Syah menegaskan kembali tapal batas Aceh sebelah timur sampai ke Tanah Putih Ayam Denak.

Untuk melaksanakan perintah Gubernur Jenderal itu, Residen Riau datang ke Deli, Serdang, dan Asahan untuk membujuk kepala-kepala daerah di Sumatera Timur agar secara terus terang mengakui tunduk kepada Kerajaan Siak. Dari ketiga kepala daerah tersebut hanya Sultan Deli yang dengan sepenuh hati tunduk di bawah kehendak Belanda. Jadi, sejak pertengahan 1862 M Belanda menempatkan pasukannya di Deli, Langkat, dan Batu Bara.

Tindakan Belanda yang telah menempatkan pasukannya di Deli, Langkat dan Batu Bara, dijawab oleh Sultan Aceh dengan mengirimkan beberapa kapal armadanya dibawah pimpinan Tuanku Hasyim (Tuanku Hasyim Banta Muda) yang berpangkalan di Pulau Kampai, Pangkalan Susu.

Inggris yang sejak semula tidak senang melihat cara-cara Belanda memperluas wilayah kekuasaannya di Sumatra Timur, juga mengenai pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya berulang kali terhadap Aceh sejak tahun 1862 M, kembali memberi peringatan kepada Belanda. Akan tetapi, peringatan Inggris itu tidak dihiraukan Belanda. Karena perjanjian Siak merupakan jalan pintas bagi Belanda menuju Aceh. Artinya, sebelum perjanjian Siak ditandatangani jalan menuju Aceh agak panjang karena ada kerajaan di daerah pesisir Sumatra Timur yang merupakan daerah taklukan Kerajaan Aceh. Namun, sesudah adanya perjanjian tersebut, telah menghantarkan Belanda langsung ke perbatasan Aceh di sebelah timur.

Related posts