DPRK Diminta Segera Sahkan Draft Qanun KTR

DPRK Diminta Segera Sahkan Draft Qanun KTR
Foto: habadaily.com

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, diminta segera mensahkan draft qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena dinilai selama ini masih terpendam.

Hal itu disampaikan sejumlah aktivis antirokok yang tergabung dalam Center for Tobacco Control Studies (CTCS) dan Aneuk Aceh Anti Rokok (A3R), saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadillah bersama anggota badan Legislatif DPRK dan Mejelis Kehormatan Dewan, di gedung legislatif itu, Selasa (3/11).

Kedatangan sejumlah aktivis anti rokok, juga merupakan bagian dari advokasi mereka untuk mendorong serta mendukung pemerintah daerah di Aceh melahirkan qanun KTR.

Ketua CTCS, Ainal Mardhiah dalam pertemuan itu menyatakan, mendukung sepenuhnya langkah dewan untuk segera melahirkan qanun KTR sebelum tahun ini berakhir. Apalagi, draft qanun hampir final dan tinggal menunggu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Jalan satu-satunya memang harus regulasi daerah, tidak cukup dengan Peraturan walikota,” ungkap Ainal.

Dewan Pembina CTCS, Mukhtaruddin Yacop, juga menyayangkan dengan belum disahkan qanun tersebut. Karena dinilai selama ini peraturan Walikota Banda Aceh nomor 47 tahun 2007, tentang KTR, kurang begitu kuat, sehingga harus qanunnya.

“Kalau peraturan itu tidak ada sanksi, sedangkan qanun ada sanksinya, bahkan qanun ini juga guna melindungi orang-orang yang tidak merokok, seperti anak-anak serta perempuan,” sebut Mukhtar.

Sementara itu, Ketua DPRK Arief Fadillah menyambut baik kepedulian CTCS da A3R dalam menciptakan lingkungan Banda Aceh yang sehat tanpa asap rokok. Namun langkah ini butuh waktu.

“Kalau Draft Qanun sudah 90 persen tinggal penyempurnaan dalam RDPU nanti, ujar Arief. (Teuku Irawan)

Related posts